DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2021 untuk tingkat SMP bakal dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang dengan sistem daring, seperti tahun lalu.
Ada sejumlah jalur yang dibuka Pemerintah Kota Depok dalam PPDB 2021 dengan kuota masing-masing, antara lain jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.
Berikut Kompas.com merangkum ragam jalur PPDB Depok 2021 tingkat SMP beserta persyaratan yang perlu dilengkapi calon murid, berdasarkan dokumen yang dilampirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin pada Jumat (21/5/2021).
Jalur zonasi
Jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50 persen. Calon murid bebas memilih satu sekolah di Depok.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur zonasi:
1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
4. Memiliki KTP orangtua
5. Memiliki akta kelahiran asli
6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000
8. Berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021
Calon murid lulusan dan asal sekolah dalam Kota Depok dapat langsung melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses situs http://depok.siap-ppdb.com.
Sementara itu, calon murid yang berasal dari sekolah luar negeri diminta melampirkan surat keterangan dari kementerian. Seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
Mekanisme penerimaan
Penilaian zonasi menggunakan perhitungan jarak berdasarkan titik koordinat. Penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang.
Apabila dua atau lebih calon murid mendapatkan skor zonasi yang sama, penilaian dilakukan menggunakan parameter usia.
Tahapan
Jika mendaftar PPDB Depok 2021 melalui jalur zonasi, ini tahapannya:
- Pendaftaran: 12-13 Juli
- Pengumuman: 14 Juli
- Daftar ulang: 15-16 Juli
Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur dengan kuota terbesar kedua (30 persen) setelah jalur zonasi (50 persen).
Calon murid yang pernah meraih prestasi dapat mendaftar PPDB Depok 2021 tingkat SMP melalui jalur prestasi yang bebas zonasi.
Persyaratan umum
1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
4. Memiliki KTP orangtua
5. Memiliki akta kelahiran asli
6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000
Persyaratan khusus
1. Jalur prestasi akademik menyerahkan nilai rapor kelas 4 dan 5 (semester 1 dan 2) serta kelas 6 (semester 1) dengan nilai rata-rata minimum 8,5.
2. Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik memiliki sertifikat atau piagam asli, beserta fotokopi prestasi tertinggi yang dimiliki, dibuktikan dengan pernyataan kebenaran yang dibuat oleh kepala sekolah asal bermeterai Rp 10.000.
3. Mengikuti uji tes kompetensi untuk prestasi nonakademik sesuai dengan sertifikat atau piagam atau surat keterangan yang diperoleh peserta didik baru.
Tahapan
Jika mendaftar PPDB Depok 2021 melalui jalur prestasi, ini tahapannya:
1. Prestasi akademik
- Pendaftaran: 1 Juli (tanpa uji kompetensi)
- Pengumuman: 8 Juli
- Daftar ulang: 9 Juli
2. Prestasi nonakademik
- Pendaftaran: 2 Juli
- Uji kompetensi: 5-7 Juli
- Pengumuman: 8 Juli
- Daftar ulang: 9 Juli
Jalur afirmasi
Dinas Pendidikan Kota Depok membuka sebanyak 15 persen kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SMP bagi jalur afirmasi.
Jalur afirmasi PPDB Depok 2021 dibagi menjadi dua, yakni afirmasi bagi calon murid dari keluarga tidak mampu (13 persen) dan afirmasi inklusi bagi calon murid penyandang disabilitas atau membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.
Persyaratan umum
1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
4. Memiliki KTP orangtua
5. Memiliki akta kelahiran asli
6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000
Persyaratan khusus afirmasi tidak mampu
Jalur afirmasi bagi anak tidak mampu berstatus bebas zonasi, dengan kesepakatan. Persyaratan yang dibutuhkan yakni kartu perlindungan (memiliki KKS, KIS, PBI, KIP, atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga tidak mampu.
Persyaratan khusus inklusi
Harus memiliki keterangan hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal.
Tahapan
Jika mendaftar PPDB Depok 2021 melalui jalur afirmasi, ini tahapannya:
1. Afirmasi tidak mampu
- Pendaftaran: 28-29 Juni
- Pengumuman: 2 Juli
- Daftar ulang: 6-7 Juli
2. Afirmasi inklusi
- Pendaftaran: 30 Juni
- Pengumuman: 3 Juli
- Daftar ulang: 6-7 Juli
Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak pendidik/tenaga kependidikan
Dinas Pendidikan Kota Depok membuka sebanyak 5 persen kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk tingkat SMP bagi jalur perpindahan tugas orangtua dan untuk anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK).
Jalur ini merupakan jalur dengan kuota paling kecil dibandingkan jalur-jalur lain di PPDB Depok 2021 tingkat SMP.
Persyaratan umum
1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
4. Memiliki KTP orangtua
5. Memiliki akta kelahiran asli
6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000
Persyaratan khusus jalur perpindahan tugas orangtua
1. Memiliki SK tugas terakhir (SK mutasi) dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
2. Membuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah-datang.
Persyaratan khusus jalur anak PTK
1. Memiliki SK tugas terakhir yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
2. Memiliki surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orangtuanya bertugas.
3. Memiliki tanda bukti NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
4. Berlaku untuk pendidik atau tenaga kependidikan negeri, swasta, maupun madrasah, bertugas di Kota Depok.
Tahapan
Jika mendaftar PPDB Depok 2021 melalui jalur perpindahan tugas orangtua dan untuk anak PTK, ini tahapannya:
- Pendaftaran: 5 Juli
- Pengumuman: 6 Juli
- Daftar ulang: 9 Juli
Jalur SMP Terbuka
SMP Terbuka ditujukan untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi murid tamatan SD/MI berusia maksimum 15 tahun, yang karena keadaan sosial-ekonomi, keterbatasan fasilitas transportasi, atau kondisi geografis, tak memungkinkan mereka untuk belajar di SMP reguler.
Seleksi prioritas yakni calon murid dari keluarga tidak mampu. Jika jumlah calon murid tidak mampu melebihi kuota, seleksi dilakukan dengan parameter jarak dan usia.
Di Depok, SMP yang menyelenggarakan SMP Terbuka adalah SMP Terbuka Negeri Sawangan dan SMP Terbuka Negeri 12.
Penerimaan calon murid di SMP Terbuka dilakukan pada 14-15 Juli 2021. Pengumuman penerimaan calon murid pada 16 Juli 2021. Lapor diri dilaksanakan pada 17 Juli 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/22/06341251/informasi-lengkap-jalur-ppdb-depok-2021-tingkat-smp-dari-kuota-syarat