Salin Artikel

Pelaku Remas Payudara di Kemayoran Ditangkap Warga

Video saat pelaku dikejar warga viral di media sosial, Senin (25/5/2021). Video itu diambil dan diunggah pemilik akun Instagram @jannah_ey. Pemilik akun itu telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutip keterangannya di Instagram.

Jannah menceritakan bahwa peristiwa pelecehan itu terjadi pada hari Minggu lalu sekitar pukul 08.52 WIB. Kejadian bermula di jalan Industri Raya, tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran.

Jannah yang sedang bersama suami di dalam mobil melihat seorang perempuan sedang bersepeda seorang diri.

"Lalu kami lihat ibu tersebut dipepet oleh motor tanpa plat nomor lalu meneriaki si pelaku," katanya.

Awalnya, Jannah mengira perempuan tersebut dijambret. Jannah dan suami pun mengejar motor itu.

"Suami klakson agar pelaku berhenti jika memang tidak bersalah. Tapi pelaku justru tancap gas. Akhirnya di Jl HBR Motik pelaku kami pepet dan menyenggol trotoar pembatas jalan lalu terjatuh," tulis Jannah.

Pelaku marah-marah

Setelah itu, suami Jannah turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, pelaku justru emosi dan berupaya mencekek suami Jannah. Pelaku mempertanyakan bukti ia melakukan penjambretan.

Untungnya, perempuan yang menjadi korban kemudian melintas di jalan itu.

"Alhamdulillah, beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kami. Lalu dikonfirmasi kebenarannya, dan ternyata si ibu tersebut kena Begal p4yud4r4, lantas si ibu spontan langsung pukul pelaku," ujar Jannah.

Dalam video yang diunggah Jannah, tampak pelaku terluka akibat terjatuh dari sepeda motornya. Pria itu menantang warga untuk membawanya ke kantor polisi.

Terancam 2 tahun penjara

Pelaku akhirnya digiring warga ke Polres Metro Jakarta Pusat. Perempuan yang menjadi korban pun membuat laporan resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi menyatakan, pelaku berinisial HP (31), seorang karyawan swasta. Kepada polisi, HP akhirnya mengakui ia telah melakukan pelecehan seksual.

Teuku Arsya mengatakan, HP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 281 terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.

"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," kata Teuku.

Meski begitu, HP tidak ditahan.

"Sesuai KUHAP ancaman di bawah lima tahun tidak kita tahan," ujarnya.

Sudah 3 kali beraksi

Aksi peremasan payudara di Kemayoran pada Minggu pagi itu bukan kali HP lakukan. Kepada polisi, HP mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti itu.

"Dia mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Dia melakukan hal tersebut karena ada dorongan hiperseksual yang tak bisa ditahan," kata Teuku Arsya.

Teuku mengatakan, HP dua kali melakukan aksi serupa di Jakarta Barat. Dengan menggunakan sepeda motor, ia menyasar perempuan yang sedang bersepeda dan berjalan kaki sendirian. Setelah melakukan pelecehan seksual, HP langsung tancap gas meninggalkan korbannya.

"Dalam dua kali aksinya itu kemungkinan korban tidak melakukan pelaporan karena korban malu," kata Teuku Arsya.

Pada aksi ketiga hari Minggu lalu itu, HP tertangkap basah oleh warga.

"Korbannya juga sudah membuat laporan resmi," kata Teuku.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/25/08415061/pelaku-remas-payudara-di-kemayoran-ditangkap-warga

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke