"Agenda sidang adalah pembacaan vonis dari majelis hakim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021) petang kemarin.
Rizieq telah menyampaikan pleidoinya terkait kasus Petamburan dan Megamendung pada Kamis pekan lalu. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi digelar pada hari itu juga.
"Dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Rizieq, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi Rizieq itu. Menurut jaksa, tuntutan yang mereka ajukan sudah tepat," kata jaksa saat itu.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara dua tahun. Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/05363141/hari-ini-rizieq-shihab-akan-divonis-terkait-kasus-kerumunan-petamburan