JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 11 simpatisan Rizieq Shihab menjelang pembacaan vonis terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Sebanyak 11 simpatisan Rizieq diamankan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) siang.
"Siang hari ini ada 11 orang (diamankan) dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul. Kami periksa motifnya apa sehingga kami bisa pastikan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur kepada wartawan, Kamis.
Erwin menambahkan, dari 11 orang itu, salah satu di antaranya adalah mantan pengurus FPI.
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kami coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar belum mau menanggapi soal itu.
"Ya saya enggak tahu ya diamankannya kenapa, jadi saya belum bisa kasih tanggapan. Tapi kan mereka datang mungkin karena memang ingin memberikan dukungan lah seperti itu," kata Aziz kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan 21 orang diduga massa simpatisan terdakwa Rizieq Shihab.
Puluhan orang itu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (26/5/2021) malam.
"Ya tadi malam pukul 21.30 WIB, ada yang datang ke PN Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021), lewat rekaman suara yang diterima Kompas.com.
Erwin mengatakan, puluhan orang itu tidak ada yang mengenakan atribut Rizieq.
"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan semacam pengajian, tetapi lokasinya di PN Jakarta Timur," kata Erwin.
"Tentu ini kami interogasi. Kami juga lakukan (tes) swab antigen terhadap mereka, jumlahnya cukup banyak. Kami khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Dari 21 orang yang diamankan, 15 orang di antaranya masih di bawah 17 tahun.
Rizieq Shihab akan divonis terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung tahun lalu.
Vonis akan dibacakan dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis ini.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/13522201/polisi-amankan-11-simpatisan-jelang-vonis-rizieq-shihab