Salin Artikel

Pegawai yang Dipidanakan Indomaret: Saya Ingin Bekerja Kembali

Hal itu disampaikan Anwar pada konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat (28/5/2021).

"Saya ingin bekerja kembali dan saya ingin tuntutan PT. Indomarco Prisnatama pada saya dicabut," kata Anwar dalam konferensi yang digelar secara virtual.

Ia juga berharap ada aturan kerja bersama yang dibuat antara pekerja dan manajemen perusahaan.

"Harapan kami demikian ke depannya agar tidak ada intimidasi dari atasan," ungkapnya.

Anwar kini tengah diskors lantaran kasus yang menjeratnya. Sidang perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi kasus Anwar, serikat buruh telah melaksanakan kampanye boikot Indomaret perdana pada Kamis (27/5/2021).

Aksi digelar di kantor PT. Indomarco Primastama tempat Anwar bekerja di Ancol, Jakarta Utara.

Aksi ini, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, akan kembali digelar pada pekan depan.

"Tidak benar boikot akan berhenti, yang benar boikot Indomaret akan dilanjutkan di minggu depan," kata Said dalam kesempatan yang sama.

Said menegaskan, belum ada kesepakatan antara buruh --termasuk kuasa hukum Anwar-- dengan manajemen Indomaret.

Untuk itu, aksi buruh boikot Indomaret akan kembali dilaksanakan pekan depan.

Said merinci sejumlah hal yang akan dilaksanakan pihaknya pada pekan depan.

"Satu, di gerai-gerai Indomaret di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur akan dilakukan pemasangan spanduk, membawa poster di depan store Indomaret dengan menyampaikan boikot Indomaret, jangan belanja di Indomaret," kata Said.

Selain itu, akan dilakukan pula kampanye boikot Indomaret melalui sosial media.

Kampanye boikot Indomaret, kata Said, juga akan dilaksanakan pada sidang International Labour Organization (ILO) pada 6 Juni 2021.

Kampanye boikot Indomaret rencananya juga akan dilaksanakan di depan Gedung Bursa Efek Indonesia.

"Kami akan mulai mempertimbangkan aksi di depan Bursa Efek Indonesia di Jakarta karena Indomaret itu Tbk. Jadi harus dibuka apa yang terjadi, kenapa pidana selalu jadi modus perusahaan untuk karyawan," kata Said.

Adapun, terdapat empat tuntutan yang disampaikan buruh melalui aksi boikot ini.

"Tuntutan satu, bebaskan Anwar Bessy, itu gipsum cuma 20 sentimeter, itu Rp 50.000, kenapa harus dipenjara?" ungkap Said.

Tuntutan kedua adalah dipekerjakannya kembali Anwar Bessy. Ketiga, buruh juga meminta manajemen untuk mematuhi isi peraturan perusahaan dan memorandum yang sudah dibuat, termasuk perihal THR.

Sementara tuntutan keempat, Kementerian Ketenagakerjaan agar melakukan supervisi untuk membuat perjanjian kerja bersama yang dirundingkan antara pekerja Indomaret masing-masing daerah dan manajemen Indomaret.

Kasus ini bermula dari dipidanakannya Anwar Bessy, dengan tuduhan merusak fasilitas milik PT Indomarco Prismatama.

Menurut Presiden DPP FSPMI Riden Hatam Aziz, Anwar yang merupakan pegawai Indomaret protes karena THR 2020 tidak dibayarkan secara penuh.

"Persoalan orang sedang memperjuangkan hak kemudian hanya sedikit saja gipsum itu bolong langsung dipidanakan," kata Riden saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

"Jadi sangat tidak seimbang. Sementara hak mereka yang memang THR-nya 2020 harusnya mendapat dua bulan upah sampai hari ini masih belum (dibayar penuh)," ucapnya.

Anwar seharusnya mendapatkan upah dua bulan gaji dari THR-nya pada 2020.

Begitu mengetahui adanya pemotongan THR, Anwar bereaksi dan merusak gipsum milik Indomaret.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/28/12345421/pegawai-yang-dipidanakan-indomaret-saya-ingin-bekerja-kembali

Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke