Salin Artikel

Sidang Kasus RS Ummi: Tuntutan 6 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab hingga Terdakwa Dianggap Tak Sopan

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama.

Selain Rizieq, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Dirut RS Ummi Andi Tatat juga dituntut pada Kamis kemarin.

Ketiganya sebelumnya didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi.

Tuntutan 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab

JPU menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.

Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.

"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Tuntutan untuk Hanif Alatas

Sementara itu, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa pidana selama dua tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong kurungan penjara yang sudah dijalani Hanif selama proses hukum berjalan.

Hanif Alatas juga diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam kasus ini.

Hal yang memberatkan, Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19.

Hanif juga dinilai menciptakan kegaduhan dan mengganggu keresahan masyarakat. Ia juga dianggap berbelit-belit dan tidak sopan dalam persidangan.

Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, Hanif masih berusia muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.

Tuntutan bagi Andi Tatat

Terakhir, Dirut RS Ummi Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Tatat selama dua tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata jaksa.

Jaksa menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja terkait hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Andi dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19 sebagaimana seharusnya, padahal ia dokter dan dirut RS.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," lanjut jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, Andi diharapkan mampu memperbaiki perilaku ke depan.

Ajukan pledoi

Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mengajukan pledoi atau nota keberatan setelah dituntut.

"Iya (kami mengajukan pleidoi)," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.

Aziz menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pledoi.

"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," sebut Aziz.

Andi Tatat juga mengajukan pledoi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Andi, Achmad Michdar.

"Saya melihat dakwaan dan tuntutan jaksa itu berlebihan, karena dakwaan primer sulit dibuktikan," kata Michdar kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/09242261/sidang-kasus-rs-ummi-tuntutan-6-tahun-penjara-bagi-rizieq-shihab-hingga

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke