Salin Artikel

Bisa Secepat Road Bike, Pesepeda Listrik Tetap Ikuti Aturan Kecepatan di Bawah 25 Km/Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki kemampuan melaju secepat road bike, pengguna sepeda listrik mengaku tetap melaju sesuai aturan yang berlaku, yakni kecepatan rata-rata di bawah 25 kilometer per jam.

Pentolan Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia (Kosmik) Hendro Sutono mengatakan, sepeda listrik memiliki kelas-kelas tertentu, salah satunya kelas sepeda yang mampu untuk menyamai kecepatan road bike.

"Sepeda listrik ada yang bisa ngebut, tetapi tentunya dengan rancang bangun dan komponen yang disesuaikan dengan peruntukan kecepatan rendah," ujar Hendro saat dihubungi Selasa, (8/6/2021).

Seperti sepeda listrik, road bike juga memiliki kelas sepeda dengan kemampuan kecepatan yang berbeda-beda.

"Road bike biasa akan susah juga mencapai 40 kilometer per jam. Hanya road bike dengan rancang bangun dan komponen tertentu yang mampu menembus kecepatan 40 kilometer per jam, bahkan lebih," ujar Hendro.

Meski memiliki kemampuan lebih, Hendro mengatakan bahwa pesepeda listrik terikat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik memiliki batas kecepatan maksimal, yakni 25 kilometer per jam.

"Pesepeda listrik tetap melaju lambat, karena telah ditetapkan maksimal 25 kilometer per jam demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," ujar Hendro.

Meski demikian, Hendro menegaskan, sepeda listrik tidak bisa dibandingkan dengan road bike. "Road bike berada dalam golongan alat olahraga, sementara sepeda listrik berada dalam golongan alat transportasi. Dalam aturan Kementerian Perhubungan juga dibedakan antara sepeda gowes dengan sepeda listrik," jelas dia.

Sebelumnya, ramai kontroversi kebijakan istimewa bagi pesepeda jenis road bike. Mulai dari keringanan melaju di luar jalur hijau, hingga izin melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kebijakan ini didasari kemampuan road bike yang memiliki kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam. Pengendara road bike diklaim kesulitan jika mengikuti kecepatan pesepeda biasa di jalur hijau.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/08/21041721/bisa-secepat-road-bike-pesepeda-listrik-tetap-ikuti-aturan-kecepatan-di

Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke