Salin Artikel

Persyaratan PPDB Kota Bekasi 2021 Setiap Jalur, dari Zonasi hingga Prestasi

Pelaksanaan PPDB Kota Bekasi 2021 juga dipastikan berlangsung secara online melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com baik untuk jenjang SD maupun SMP.

PPDB Kota Bekasi 2021 dibuka untuk sejumlah jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru.

Prapendaftaran dan verifikasi berkas dimulai pada 14 Juni 2021, sementara proses pendaftaran baru akan dibuka pada 1 Juli 2021 nanti.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021, ini persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Kota Bekasi 2021:

Persyaratan umum

1. SD negeri

- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir

- kartu keluarga/surat keterangan domisili

- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

2. SMP negeri

- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir

- kartu keluarga/surat keterangan domisili

- surat keterangan nilai akhir (SKNA)

- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

Persyaratan khusus

1. Jalur zonasi

- semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum

2. Jalur afirmasi

Salah satu dari:

- kartu PKH

- KIP

- KKS

- surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi

- non-DTKS/non-DTKS new normal/KPM BPNT/KPM PKH

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru

- surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi

4. Jalur prestasi SKNA

- SKNA (surat keterangan nilai akhir) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2020/2021

- SKNRR (surat keterangan nilai rata-rata rapor) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2019/2020

5. Jalur prestasi akademik/nonakademik

- bukti prestasi akademik (KSN) dan bukti prestasi nonakademik (KOSN) wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi

- bukti atas prestasi FL2SN wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi

- bukti prestasi cabang olahraga lainnya wajib mendapatkan legalisasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi

6. Jalur prestasi tahfiz Quran

Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bekasi

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/11/15183881/persyaratan-ppdb-kota-bekasi-2021-setiap-jalur-dari-zonasi-hingga

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke