Salin Artikel

Bima Arya Bertemu Perwakilan Massa Pendukung Rizieq di Gedung DPRD Bogor

Mereka menagih janji Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, untuk bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa terkait tuntutan utama mereka, yaitu meminta agar Rizieq segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negara Jakarta Timur.

Massa yang semula berkumpul di depan Kantor Balai Kota Bogor pada Jumat siang kemudian bergerak ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Kantor DPRD Kota Bogor menjadi tempat pertemuan antara salah satu perwakilan pengunjuk rasa dengan Bima Arya.

Perwakilan massa, yaitu Mahdi Assegaf, sudah masuk ke dalam gedung DPRD Kota Bogor untuk bertemu dengan Bima Arya yang sudah tiba terlebih dulu.

Hingga Jumat sore, pertemuan itu masih berlangsung. Sementara, massa lainnya masih melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Bogor.

Tuntutan mereka adalah agar Rizieq segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya saat ini di PN Jakarta Timur. Massa menuding, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merupakan orang yang bertanggung jawab atas kasus yang dialami Rizieq.

Aksi unjuk rasa itu menyebabkan arus lalu lintas di sekitar kawasan DPRD Kota Bogor macet parah. Polisi terpaksa mengalihkan kendaraan yang melintas di kawasan itu.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Polisi Prasetyo mengatakan, simpatisan Rizieq itu sekitar 1.500 orang.

"Estimasi massa 1.500 orang. Ada 840 personil gabungan yang disiagakan," kata Prasetyo.

Aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama dilakukan pada Rabu lalu di Kantor Balai Kota Bogor. Saat itu aksi berlangsung ricuh karena massa gagal bertemu dengan Bima Arya Sugiarto.

Peserta aksi baru membubarkan diri setelah Bima Arya dihubungi salah satu peserta aksi. Bima menyepakati untuk bertemu dengan perwakilan massa pada hari ini, sekitar jam 1 siang atau setelah ibadah shalat Jumat.

Rizieq, yang saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dalam kasus penyiaran berita bohong terkait hasil tes usapnya di Rumah Sakit Ummi Bogor, dituntut enam tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Rizieq bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/11/17212001/bima-arya-bertemu-perwakilan-massa-pendukung-rizieq-di-gedung-dprd-bogor

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke