Masalah pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kembali mencuat saat Presiden Joko Widodo menerima keluhan dari para sopir truk kontainer pada Kamis (10/6/2021).
Di hadapan para pengemudi truk kontainer, Jokowi menginstruksikan Kapolri menindak kriminalitas yang ada di kawasan Terminal Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi langsung bergerak menangkap para pelaku pungli hingga preman.
Sehari setelahnya, polisi mengumumkan penangkapan puluhan pelaku pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak Pelindo II kemudian menggelar jumpa pers untuk menjabarkan langkah apa saja yang mereka lakukan berkaitan dengan kasus pungli tersebut.
Acara itu digelar di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021).
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
1. Pecat pegawai yang terlibat
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Arif Suhartono mengatakan, pihaknya bertindak tegas terhadap pegawai yang terbukti terlibat pungli.
Arif menyebut akan memberikan sanksi pemecatan.
"Apa yang terjadi kami tentunya dari pelabuhan tidak main-main. Atas beberapa orang yang ketahuan langsung kami sampaikan untuk segera diberhentikan dengan tegas," kata Arif.
Arif menegaskan, para pegawai dilarang menerima uang dari para sopir truk.
"Jangankan mereka meminta, mereka mengambil atas uang yang ditaruh saja itu tidak boleh. Yang bersangkutan outsourcing, langsung diberhentikan selain juga ditindak secara hukum," sambungnya.
2. Beri kompensasi ke sopir
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berencana memberikan kompensasi kepada para sopir truk apabila pelayanan bongkar muat peti kemas tidak tepat waktu.
"Apabila pelayanan melebihi KPI, kami coba beri insentif," kata Arif.
Adapun waktu pelayanan tersebut diatur dalan key performance indikator (KPI), yang terdiri dari receiving selama 85 menit dan deliver 117 menit.
"Ini adalah KPI yang disepakati semuanya, artinya di antara waktu tersebut merupakan hal yang wajar. Kami sedang simulasi, kalau seandainya melebihi KPI itu bakal kami beri kompensasi," tutur Arif.
Menurut Arif, hal itu juga menjadi catatan bagi operator untuk melakukan layanan bongkar muat barang secepatnya.
3. Buka layanan pengaduan
Arif menyebut, pihaknya juga telah membuka layanan nomor pengaduan bagi masyarakat terkait segala peristiwa yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Aduan dapat disampaikan lewat telepon nomor 08119511665.
"Kami juga ada nomor pengaduan kalau seandainya ada hal-hal yang terjadi di Pelabuhan, bisa diakses," ucap Arif Suhartono.
"Jadi mohon dapat disampaikan apabila ada pelayanan di lingkungan pelabuhan yang tidak baik," lanjutnya.
Menurut Arif, nomor pengaduan ini sudah ada sejak lama, namun belum banyak masyarakat yang menggunakannya.
Arif menegaskan, nantinya semua aduan tersebut akan langsung dia terima.
"Baru dua tiga orang. Nomor saya pegang sendiri, sekitar enam bulan yang lalu. Ini komitmen kami untuk memastikan pengaduan di Tanjung Priok bisa baik," ujarnya.
4. Respons atas perhatian Jokowi
Meski Pelindo II telah menyusun upaya-upaya penindakan, di sisi lain, muncul anggapan bahwa hal itu baru dilakukan setelah adanya atensi Presiden Jokowi.
Arif mengatakan bahwa penindakan terkait pungli sudah berjalan secara terus menerus.
"Proses perapihan, proses penegasan, penegakan terkait hal seperti ini sudah berjalan secara konsisten," kata Arif.
"Ini bukan kita bergerak karena ada atensi presiden. Kami sampaikan jujur saja kami senang, dengan adanya atensi tersebut change managemen jauh lebih ringan bagi kami," sambungnya.
Menurut Arif, perhatian publik justru meringankan tugas Pelindo II dalam memberantas pungli di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
"Apa yang terjadi belakangan ini, saat kunjungan Presiden Jokowi, saya merasa bersyukur karena kunjungan tersebut artinya program transformasi yang kami jalankan dapat terakselerasi. Karena transformasi ini yang berat adalah change management," tutur Arif.
"Sorotan dari Presiden Jokowi bisa jauh meringankan transformasi tersebut sehingga bisa lebih mudah meringankan pengawasan," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/16/08193281/respons-pelindo-ii-soal-pungli-di-pelabuhan-tanjung-priok-pecat-pegawai