TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang membuka dua jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD di Kota Tangerang, besok, Kamis (17/6/2021).
Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati menyatakan, dua jalur yang dibuka besok adalah jalur zonasi zona lingkungan dan zonasi zona wilayah.
"Untuk zona lingkungan dan zona wilayah, itu dua hari ya, dari tanggal 17-18 Juni 2021. Itu pendaftarannya," papar dia melalui sambungan telepon, Rabu (16/7/2021).
Helmiati menuturkan, jadwal pengumuman kedua jalur itu akan langsung dirilis pada 18 Juni 2021.
Kemudian, peserta didik yang diterima di dua jalur itu diwajibkan mendaftar ulang pada 19 Juni 2021.
"Pengumumannya langsung tanggal 18 Juni 2021 dan daftar ulangnya di 19 Juni 2021," tuturnya.
Helmiati menambahkan, dua jalur zonasi lainnya baru akan dibuka pada 21 Juni 2021.
Jalur tersebut adalah jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang.
"Pengumuman zonasi zona umum/antar zona wilayah, dan zona luar Kota Tangerang itu tanggal 22 Juni 2021 dan daftar ulang besoknya di tanggal 23 Juni 2021," kata dia.
Berkait proses pendaftaran semua jalur zonasi, lanjutnya, dilakukan secara daring atau online melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.
Berikut tata cara, dan syarat PPDB jenjang SD:
Tata cara
• Calon peserta didik baru (CPDB) lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android, PPDB Online Kota Tangerang.
• CPDB lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa FC KK dan menunjukkan aslinya.
• CPDB yang tidak menempuh pendidikan jenjang pendidikan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju.
• Pendaftaran secara langsung ke sekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19.
• CPDB yang mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
• CPDB yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi android dimulai pukul 08.00 WIB.
Syarat
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD/Sederajat berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah asal.
5. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/16/20190081/dua-jalur-zonasi-ppdb-jenjang-sd-di-kota-tangerang-dibuka-besok-simak