TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdapat lima saksi dari Badan Pengurus Harian (BPH) KONI Tangsel yang diperiksa penyidik pada Kamis (17/6/2021).
"Ada (pemeriksaan). Kami bergantian ya, hari ini (BPH) lima orang. Di antaranya wakil ketua, sudah. Jadi kita per ini saja, (pemeriksaan) wakil ketua, semua wakil ketua. Kami klasifikasikan," ujar Ate di Gedung Kejari Tangsel, Kamis
Menurut Ate, lima orang saksi dari BPH KONI Tangsel dimintain keterangan dalam rangka pendalaman dan menelusuri aliran dana kasus korupsi tersebut.
Dia menyebut, sejak awal penyelidikian sampai Kamis ini penyidik sudah memeriksa 80 orang saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel yang merugikan negara senilai Rp 1,12 miliar.
"Artinya ya keterangan bagaimana kejadiannya, ya kami lagi telusuri juga kemana sih uangnya ini," kata Ate.
"Waktu tahap penyelidikan kan sudah ada pemeriksaan. (Sekarang) tinggal pematangan, total sekitar 80-an lebih yang sudah diperiksa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni SHR selaku Bendahara Umum dan RJ sebagai Ketua Umum KONI Tangsel.
Tersangka diduga memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel
Menurut Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan inspektorat, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/22074621/kejari-periksa-5-pengurus-koni-tangsel-telusuri-aliran-dana-hibah-yang