Hal tersebut terlihat dari hasil temuan sidak yang digelar Jumat (18/6/2021) malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kita masih menemukan praktek tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies dalam keterangan suara, Jumat.
Dia menilai, sikap tidak menaati aturan kapasitas maksimal 50 persen sebagai sikap tidak bertanggung jawab karena berpotensi menularkan Covid-19.
Menurut Anies, orang yang melanggar ketentuan PPKM sama saja mengirimkan orang lain ke rumah sakit dan membuat orang lain terpapar.
"Dan (pelanggaran) itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab," ucap dia.
Anies kemudian meminta kepada seluruh pengelola, restoran, kafe dan rumah makan yang ada di Jakarta untuk memikirkan keselamatan orang lain
Karena jika protokol kesehatan tidak dilakukan, maka kemungkinan pihak pengelola sendiri bisa ikut terpapar Covid-19.
"Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan," ucap dia.
Anies mengatakan dalam sidak malam ini, Pemprov DKI Jakarta menutup beberapa tempat rumah makan dan restoran, bahkan ada yang diberikan sanksi Rp 50 juta.
Namun, dia tidak menyebut berapa restoran yang ditutup dalam sidak Jumat malam ini.
"Nanti jumlah (restoran)nya setelah direkap saja," kata Anies.
Diketahui sidak malam ini merupakan lanjutan dari apel pengawasan PPKM Mikro yang digelar pada Jumat sore di lapangan Silang Monas.
Saat apel, Anies bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya mengarahkan 1.500 petugas gabungan untuk melakukan pengawasan tanpa kompromi untuk menegakkan aturan PPKM mikro.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/22092491/sidak-malam-ke-kemang-anies-kita-temukan-praktek-tidak-bertanggung-jawab