Salin Artikel

Pusingnya Calon Pengantin Menikah Saat PPKM Diperketat, Resepsi Dirombak Sepekan Sebelum Hari H

JAKARTA, KOMPAS.com - Curhat kebingungan diluapkan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahannya dalam waktu dekat ini. Mereka harus merombak berbagai persiapan acara pernikahan untuk menyesuaikan aturan baru yang diberlakukan.

Belum lama ini, pemerintah melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro yang berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Aturan ini mencakup pembatasan pada kegiatan hajatan masyarakat.

Masyarakat yang hendak menggelar acara pernikahan di masa PPKM tersebut turut terkena dampaknya. Salah satunya Vivi, calon pengantin yang hendak menggelar acara pernikahannya di Jakarta Selatan.

Vivi mengaku panik, satu minggu menjelang acara pernikahannya, ia terpaksa merombak semua agenda resepsinya.

"Sebulan lalu aturannya masih boleh 75 persen. Kemudian awal Juni, kapasitas turun jadi 50 persen. Masih aman, karena kami sengaja mengundang 35 persen saja. Tapi tiba-tiba, tanggal 21 Juni kemarin, dikabarkan kapasitas turun lagi menjadi 25 persen," curhat Vivi saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Memutar otak, menyiasati undangan yang sudah terlanjur disebar dengan jumlah tamu yang melebihi aturan, akhirnya acara resepsi dibagi menjadi dua sesi.

"Solusinya harus dua sesi, tapi jadinya biaya membengkak. Mulai dari biaya gedung dan fasilitasnya, vendor, forografer, dan hal lainnnya juga kena charge," keluh Vivi.

Tidak hanya Vivi, hal serupa juga dirasakan HN, calon pengantin yang berencana menikah akhir pekan depan di Depok.

Persoalan kapasitas tamu juga sempat membuat pusing pihak keluarga. Berusaha mengikuti aturan pemerintah, akhirnya HN menyiasati dengan mengundang sebagian tamu untuk hadir di acara akad pernikahan saja, dan sebagian sisanya di acara resepsi.

"Selain itu, saya konfirmasi kehadiran setiap tamu, kalau ada yang nggak bisa hadir, saya berikan link siaran acara pernikahan kami, " ungkap HN.

Meskipun persoalan kapasitas sudah ditemukan solusinya, bagi Vivi dan HN, keadaan saat ini masih belum membuat mereka tenang. Pasalnya, kasus Covid-19 bisa saja semakin memburuk, dan aturan bisa berubah setiap saat.

"Yang dikhawatirkan adalah aturan berubah lagi dan yang terburuk tidak diperbolehkan menggelar acara. Masalahnya, pembatalan acara berarti uang yang sudah kami bayarkan ke vendor itu tidak bisa dikembalikan. Paling banyak dikembalikan 25 persen, itu pun kalau membatalkan H- seminggu alias sekarang," jelas Vivi.

Adapun, PPMK Mikro yang digelar hingga 5 Juli 2021 mengatur kegiatan hajatan masyarakat di zona non merah, hanya mengizinkan 25 persen kapasitas gedung dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, kegiatan di zona merah tidak diperbolehkan sama sekali alias ditutup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/13504171/pusingnya-calon-pengantin-menikah-saat-ppkm-diperketat-resepsi-dirombak

Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke