Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Khadwanto.
Hakim juga meminta agar Andi Tatat ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Andi melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim memaparkan hal yang memberatkan dan meringangkan terdakwa.
"(Hal yang memberatkan) perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar hakim.
Sementara hal-hal yang meringankan, Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga menjadi tanggungan keluarga dan statusnya sebagai dokter sangat dibutuhkan saat masa genting seperti ini.
Atas vonis ini, Andi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.
Rizieq Shihab sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.
Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.
Sementara menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, divonis penjara satu tahun dalam kasus yang sama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/14321161/dirut-rs-ummi-bogor-divonis-1-tahun-penjara-terkait-kasus-tes-usap-rizieq