Hal ini dikonfirmasi oleh ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.
"Iya, betul. Saat ini yang bersangkutan masih di Polres (Jakarta Timur)," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Sugito menyebutkan, Kurnia merupakan kuasa hukum Rizieq dalam sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Kurnia ditangkap di depan PN Jakarta Timur menjelang sidang vonis kasus tes usap RS Ummi.
"Enggak tahu ada apa, tiba-tiba ditangkap saja. Pada sidang putusan RS Ummi memang sangat ketat. Ketat sekali," kata Sugito.
"Penyebab (ditangkap) tidak tahu, yang jelas itu di depan Pengadilan Negeri," lanjut Sugito.
Saat ini, tim kuasa hukum terus mendampingi Kurnia.
Kompas.com masih berupaya menghubungi Polres Jakarta Timur ihwal penangkapan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons.
Rizieq divonis 4 tahun penjara
Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/17374011/salah-satu-kuasa-hukum-rizieq-shihab-ditangkap-polisi-di-depan-pn-jakarta