Anwar menyatakan hal itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Karena itu, Anwar menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hari ini meniadakan shalat Jumat sudah tepat sesuai fatwa MUI. Sebab, kasus Covid-19 di Jakarta juga saat ini sedang tinggi-tingginya.
Warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah.
"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilakan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," kata Anwar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan shalat Jumat selama kasus Covid-19 meningkat.
Riza menyatakan, larangan itu sudah diputuskan pemerintah pusat untuk kawasan zona merah Covid-19.
"Pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kementerian Dalam Negeri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok shalat Jumat berarti ditiadakan," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/25/10151531/mui-warga-zona-merah-diimbau-tak-shalat-jumat-ganti-dzuhur-di-rumah