TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al-Azhom, Khaerudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menggelar ibadah shalat Jumat pada Jumat (2/7/2021) ini.
DKM Masjid Al-Azhom, kata dia, tidak menggelar shalat Jumat sesuai arahan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Sementara ini, sesuai arahan Pak Wali, Al-Azhom tidak menyelenggarakan shalat Jumat," ucap Khaerudin melalui pesan singkat, Jumat.
Khaerudin menyebutkan, Kota Tangerang yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 menjadi salah satu alasan pihaknya meniadakan shalat Jumat di masjid yang terletak di dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, itu.
Dia juga menyatakan, masyarakat di Kota Tangerang tidak perlu memaksakan untuk menunaikan shalat Jumat di tengah pandemi Covid-19 yang mengganas ini.
"Kalau berada di zona merah, tidak perlu memaksakan diri. Kalau pun maksa ngadain salat Jumat, harus (menerapkan) protokol kesehatan," urai Khaerudin.
Dia menambahkan, meski pihaknya tak menggelar salat Jumat, tapi Masjid Al-Azhom masih mengizinkan warga yang hendak salat lima waktu lainnya.
"Shalat rawatib masih berjalan," tambahnya.
Arief sebelumnya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar mengganti shalat jumat menjadi shalat zuhur.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur," paparnya melalui rilis resmi, Jumat pekan lalu.
Karena shalat Jumat diizinkan untuk diganti menjadi shalat zuhur, Arief berpesan agar warga melaksanakannya di rumah masing-masing.
"Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," imbau Arief.
"Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," lanjut Arief.
MUI Kota Tangerang diketahui mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang, pada 23 Juni 2021.
Salah satu poin yang mengizinkan shalat jumat diganti menjadi shalat zuhur adalah:
"Apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh menggantikan Sholat Jum’at dengan Sholat Dzuhur di tempat kediamannya atau di rumah (Fatwa MUI Pusat Nomor : 14 Tahun 2020)."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/02/10451591/masuk-zona-merah-masjid-raya-al-azhom-kota-tangerang-tiadakan-kegiatan