Salin Artikel

Wagub DKI: Kantor yang Langgar Aturan WFH Akan Diberi Sanksi Seberat-beratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeklaim bahwa pelaksanaan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bagi sektor perkantoran akan diawasi secara ketat.

Sebagai informasi, dengan berlakunya PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, sektor perkantoran non-esensial diwajibkan memperkerjakan pegawainya dari rumah (work from home) 100 persen.

Riza menyebutkan, setiap kantor harus memiliki satgas Covid-19 masing-masing dan memastikan ketentuan itu dilaksanakan.

"Tentu setiap kantor ada satgasnya, memastikan pelaksanaan kantor yang non-sensial bekerja di rumah," kata Riza kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

"Dan kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro, oleh Kodam Jaya, dan jajaran lain, terus melakukan pemantauan, pengawasan, bahkan penindakan," lanjutnya.

Aparat-aparat itu disebut akan dikerahkan dengan jumlah sesuai kebutuhan guna mengawasi operasional perkantoran.

Politikus Gerindra tersebut bahkan "mengancam" akan menindak tegas perkantoran yang melanggar ketentuan PPKM darurat ini.

"Bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun, yang melanggar peraturan PPKM darurat ini, akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," ujar Riza.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, wilayah-wilayah dengan kriteria level 4, termasuk di antaranya DKI Jakarta, wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

Sistem itu dikecualikan lagi perkantoran atau unit usaha yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.

Pada sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen WFH.

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75 persen WFH.

Pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,

penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diizinkan 100 persen bekerja dari kantor.

Ketentuan pada sektor esensial ini dikritik karena dianggap tak mencerminkan situasi kedaruratan dan juga diprediksi tak membawa perbedaan signifikan.

"Nah, yang menjadi masalah, sektor esensialnya itu juga banyak banget," kata epidemiolog Griffth University Australia Dicky Budiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/02/12272871/wagub-dki-kantor-yang-langgar-aturan-wfh-akan-diberi-sanksi-seberat

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke