Aturan pembatasan waktu operasional tertuang dalam diktum ketiga dalam SK Dishub DKI Jakarta.
Berikut adalah sejumlah perubahan jadwal operasional transportasi umum di masa PPKM Darurat:
Seluruh angkutan, baik untuk transportasi umum dan angkutan sewa seperti taksi diwajibkan untuk membatasi kapasitas angkut maksimal 50 persen. Sementara untuk angkutan ojek online dan ojek pangkalan tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.
Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan wajib menjaga jarak antar pengemudi saat parkir, minimal berjarak 1 meter.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/08260181/ini-penyesuaian-jam-operasional-angkutan-umum-di-jakarta-selama-ppkm