PPKM darurat mewajibkan penumpang pesawat untuk membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan membawa surat hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari seberangkatan.
Aturan tersebut aktif diberlakukan di Bandara Sokearno-Hatta, Kota Tangerang, mulai Senin (5/7/2021).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, penjadwalan ulang tiket penerbangan itu hasil kerjas ama antara pihak bandara dan pihak maskapai.
Bandara Soekarno-Hatta dan pihak maskapai bakal menyesuaikan jadwal penerbangan baru milik penumpang pesawat usai penumpang melakukan tes PCR dan vaksin Covid-19.
"Penumpang yang mau melakukan perjalanan ada yang kurang persyaratannya, maka itu dilakukan reschedule sambil menunggu penumpang tersebut melakukan tes (Covid-19) atau pun melakukan vaksin," papar Holik kepada awak media, Senin.
Pada hari pertama PPKM darurat diberlakukan, setidaknya ada sekitar 100 orang yang gagal terbang hari ini.
Holik mengaku, sebanyak 100 orang itu gagal terbang karena mereka tidak memenuhi kewajiban membawa dokumen yang juga diwajibkan berdasar surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021.
Jumlah tersebut merupakan akumulatif dari penerbangan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima, baik di Terminal 2 maupun di Terminal 3, itu sekitar kisaran 100 orang dilakukan reschedule," urai Holik.
"Karena mereka belum melengkapi persyaratan yang ditentukan sesuai SE Nomor 45 Kemenhub tersebut," sambung dia.
Syarat naik pesawat selama PPKM Darurat
Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil demi menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak pasca-libur Lebaran tahun ini.
Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat.
Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.
Adapun persyaratan tersebut adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19 Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19. Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Cara mendapatkan kartu vaksin
Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, kartu vaksin dapat diakses melalui laman pedulilindungi.id atau aplikasi Peduli Lindungi.
Tahapan untuk mendapatkan kartu adalah sebagai berikut:
1. Setelah membuka laman atau aplikasi Peduli Lindungi, pilih menu login/ register kemudian isi nama lengkap dan nomor ponsel untuk membuat akun.
2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel melalui pesan singkat.
3. Setelah berhasil, di pojok kanan atas akan muncul nama pemilik akun. Klik nama tersebut, lalu akan muncul pilihan "sertifikat vaksin".
4. Buka sertifikat dengan memasukkan NIK, kemudian submit.
5. Lalu akan muncul dua sertifikat jika sudah mengambil dua dosis vaksin. Jika baru satu kali, maka sertifikat yang akan muncul hanya satu.
6. Pilih sertifikat kemudian unduh. Sertifikat siap untuk dicetak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/17053811/penumpang-gagal-terbang-karena-tak-penuhi-syarat-ppkm-darurat-penerbangan