JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2020 demi menekan penyebaran Covid-19.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan mobilitas penduduk selama PPKM darurat tersebut yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Di antara pembatasan yang dilakukan adalah pembatasan kerumunan, termasuk kerumunan di pesta pernikahan karena berpotensi menjadi "ladang" penyebaran virus corona.
Dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima Kompas.com menjabarkan sejumlah aturan penyelenggaraan pernikahan, yaitu:
1. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,
2. Makan di tempat tidak diperbolehkan,
3. Makanan disediakan dalam wadah tertutup untuk kemudian dibawa pulang.
Prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas
Di dalam dokumen tersebut dijabarkan pula hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten,
2. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
3. Beraktivitas di rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman,
4. Jika harus keluar rumah, maka harus mengupayakan jaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain,
5. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah daripada di dalam ruangan,
6. Jika harus melakukan pertemuan di dalam ruangan, maka pastikan ruangan tersebut memiliki ventilasi udara yang baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/17054511/aturan-penyelenggaraan-pernikahan-selama-ppkm-darurat