Padahal, merujuk pada aturan PPKM darurat, seluruh sektor non-esensial harus menerapkan 100 persen work from home (WFH).
PPKM darurat hanya mengizinkan pegawai di sektor esensial dan kritikal untuk bekerja dari kantor dengan pembatasan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
Anies pun menemukan dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di kawasan Sudirman-Thamrin, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Perusahaan tersebut adalah agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.
Anies kemudian memanggil karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana. Anies meminta agar Diana segera menutup kantor mereka dan meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.
"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).
Dengan nada tinggi, Anies memperingatkan karyawan HRD tersebut bahwa mereka telah melanggar aturan sekaligus membahayakan nyawa orang.
Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.
Peringatan yang sama juga disampaikan Anies ketika menyidak kantor PT Equity Life Indonesia.
"Kenapa aturan dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan, perusahaan menyuruh masuk?" kata Anies kepada pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia.
Anies bahkan menemukan wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja dari kantor selama masa PPKM darurat.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.
Orang nomor satu di DKI ini menyebut memaksa ibu hamil bekerja di kantor di masa PPKM darurat bukan hanya pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah saja, tetapi juga melanggar norma kemanusiaan.
"Ini adalah pelanggaran atas tanggungjawab kemanusiaan," ucap Anies.
Anies juga menyesalkan masih banyak pekerja non-esensial yang dipaksa masuk kantor oleh pemilik usaha.
"Jangan pemiliknya berlindung di rumah isolasi di rumah sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerja disuruh setiap hari mengambil risiko! Itu adalah pemilik perusahaan yang tidak bertanggungjawab," kata Anies.
Cara Membuat Aduan
Anies pun meminta karyawan membuat laporan apabila dipaksa bekerja dari kantor meski bergerak di sektor non-esensial. Dia pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan.
Aduan mengenai pelanggaran aturan PPKM darurat bisa dibuat melalui JakLapor di aplikasi JAKI.
Anda hanya perlu mengirim foto bukti pelanggaran yang diambil di lokasi tersembunyi dan jangan lupa untuk memotret bagian luar gedung.
Kemudian, unggah foto di menu Lapor, pilih kategori pelanggaran, dan kemudian isi kolom deskripsi. Tindak lanjut laporan bisa dilihat di fitur JakRespons.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/07462301/ketika-anies-geram-menemukan-pekerja-non-esensial-tetap-berkantor-di-masa