Salin Artikel

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Baru 5 Bulan Konsumsi Sabu

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani (RA) dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie (AAB), ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya mengaku baru lima bulan konsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Nia dan Ardi ditangkap bersama sopir pribadinya ZN, pada Rabu (8/7/2021).

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku sudah mengonsumsi sabu bersama-sama selama empat sampai lima bulan terakhir.

"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar empat sampai lima bulan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Meski begitu, kata Yusri, kepolisian masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan sejak kapan ketiganya mengonsumsi sabu.

Polisi juga masih menyelidiki dari mana Nia, Ardi dan sopir pribadinya mendapatkan barang haram tersebut.

"Ini pengakuan awal, tapi ini masih kami terus dalami. Kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap pasangan selebrititas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu (7/7/2021).

Mereka ditangkap bersama seorang sopir pribadi yang mengetahui bahwa Nia kerap memakai narkoba jenis sabu.

"Memang benar terjadi penangkapan di Pondok Pinang, Kebayoran Selatan. Ada tiga orang yang diamankan," ujar Yusri dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong atau alat penghisap sabu.

Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani, yang selama ini kerap mengkonsumsi sabu.

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya, dinyatakan positif metamfetamin atau positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kini, tiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja, akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/08/15502881/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-mengaku-baru-5-bulan-konsumsi-sabu

Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke