TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - DS (20), salah satu tersangka yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap SZ (19) di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang, dinyatakan positif Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin ketika menjelaskan alassan tidak dihadirkannya tersangka DS saat rekonstruksi, Selasa (13/7/2021).
"Yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga kami isolasi," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Alhasil, Polres Tangerang Selatan hanya menghadirkan tersangka UT (42) saat rekonstrukasi kasus pembunuhan berencana tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tadi, pada saat pelaksanaan rekonstruksi diikuti dengan virtual langsung oleh yang bersangkutan," kata Iman.
Sementara itu, Kasatreskrik Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya langsung melakukan tes Covid-19 massal terhadap seluruh tim penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
"Semua kami lakukan pemeriksaan langsung kepada seluruh anggota yang terlibat, termasuk tersangka UT. Alhamdulillah semuanya anggota dinyatakan negatif dan positif hanya tersangka DS," ungkap Angga.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 Ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Iman.
Sebelumnya, warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan temuan sesosok jenazah tanpa identitas dengan kondisi hangus terbakar.
Jenazah tersebut ditemukan warga di kawasan kebun singkong RT 04 RW 01 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Jumat pekan lalu.
Kepolisian lalu melakukan penyelidikan atas temuan jenazah berjenis perempuan itu. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. Dari situ, polisi mendapatkan identitas korban yang diketahui berinisial SZ (19).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap dua pria yang diduga merupakan pembunuh korban. Angga menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah DS (20) dan UT (42).
"Keduanya diamankan di tempat tinggal tersangka DS di Cibogo, Cisauk," ujar Angga melalui pesan singkat, Minggu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/13/16534171/satu-tersangka-pembunuhan-berencana-di-cisauk-positif-covid-19-penyidik