Salin Artikel

Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Video Pengemudi Bayar Tol 10 Kali Lipat karena Putar Balik

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, peristiwa itu bukan merupakan sanksi denda 10 kali lipat dari tarif semestinya. Nominal yang dibayarkan itu berdasarkan perhitungan dua kali tarif tol jarak terjauh di rute yang dilalui si pengemudi, setelah dia memutar balik di tengah jalan tol.

"Denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh untuk dua ruas jalan tol sekaligus, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Cikopo-Palimanan," kata Heru dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/7/2021).

Jumlah yang dibayar si pengemudi itu dihitung berdasarkan perjalanannya di Jalan Tol Cikopo-Palimanan dikalikan dua kali tarif 107.500 hingga total Rp 215.000. Adapun perjalanannya  di Tol Jakarta-Cikampek dikenakan tarif Rp 20.000 hingga total menjadi Rp 235.000.

"Dari perhitungan ini, pengguna jalan yang melakukan putar balik dikenakan denda sebesar Rp 235.000. Ditransaksikan sekaligus di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru.

Heru menjelaskan, sanksi dua kali lipat itu merupakan faktor yang disebut Asal Gerbang Salah (AGS) yang berlaku pada sistem transaksi tertutup, dalam kasus ini Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Pengemudi mobil, kata Heru, melakukan dua kali tapping uang elektronik di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan gerbang tol keluar untuk membayar tarif sesuai perjalanan.

"Dengan adanya sistem transaksi tertutup, apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar," ucap Heru.

Pemberian denda itu telah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 dijelaskan:

  • Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
  • Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol.
  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Menurut Heru, Jasa Marga telah memasang rambu larangan putar balik bagi kendaraan di setiap akses putar arah atau U-turn dengan alasan keamanan.

Putar balik hanya diperbolehkan bagi petugas operasional untuk keperluan darurat dengan adanya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

"Putar balik pada polsisi paling kanan kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan itu merupakan lajur untuk mendahului. Sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," ucapnya Heru.

Pelanggaran memutar balik di jalan tol juga dapat terkena sanksi dari pihak kepolisian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Sebelumnya, beredar video di media sosial TikTok tentang pengguna tol yang harus membayar sebesar Rp 235.000 saat hendak keluar tol. Menurut si pengemudi, mestinya dia hanya bayar tarif Rp 23.000. Karena itu, dia mengeklaim, dirinya telah membayar tarif tol 10 kali lipat dari tarif biasanya.

Melalui unggahan lain di TikTok, si pengemudi yang menggunakan nama akun @app._.ip itu menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Dia mengaku salah masuk tol sehingga nekat memutar balik di tengah jalan tol.

"Jadi intinya kita tuh kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok-sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya lewat sebuah video.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/15/09444641/ini-penjelasan-jasa-marga-soal-video-pengemudi-bayar-tol-10-kali-lipat

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke