Salin Artikel

Komplotan Begal di Bekasi Tergabung dalam Geng Motor Brutal yang Sering Ugal-ugalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan begal yang terdiri dari dua tersangka berinisial S dan MS juga dikenal sebagai kawanan geng motor bersama lima rekannya yang masih buron.

Kata Yusri, kawanan ini menamai geng motor mereka dengan sebutan "Brutal". Geng motor ini biasa beraksi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku adalah satu kelompok geng motor yang biasa dinamakan gengnya itu Brutal," ujar Yusri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/7/2021).

Yusri mengatakan, tersangka begal dan sejumlah orang yang tergabung geng motor tersebut dikenal kerap ugal-ugalan.

"Memang mereka ini geng motor yang biasa ugal-ugalan di jalan. Seperti sebelum melakukan ini (pembegalan), mereka minum minuman keras dulu hingga mabuk," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap S dan MS, dua dari tujuh begal yang menyasar warung kopi dan membacok pengunjung berinisial LM (24) hingga tewas.

Korban tewas dibacok karena berusaha mempertahankan ponselnya yang direbut oleh pelaku sambil berteriak minta tolong.

Polisi juga menangkap penadah berinisial D yang menerima ponsel hasil begal yang dilakukan dari para tersangka.

Yusri mengatakan, S merupakan pelaku utama dari aksi pembegalan di warkop yang berhasil mengambil uang kotak amal berisi Rp 800.000 dan ponsel korban.

"S dan MS ini yang masuk ke dalam, lima orang rekan menunggu di luar. Si S ini melayangkan celurit ke dada korban saat korban berteriak," ucap Yusri.

Polisi juga menembak S karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Iya pada saat itu (melarikan diri) kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena kita lakukan penyeregapan di rumahnya," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancama hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan D dijerat Pasal 480 KUHP tentang memperbantukan kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Adapun peristiwa pembegalan itu pertama kali diketahui oleh saksi AR (20). Saat itu, saksi sedang tidur dan mendengar teriakan korban.

Saat itu, AR melihat korban bersimbah darah akibat tusukan senjata tajam di dada kiri.

AR kemudian berteriak dan meminta pertolongan warga dan melapor ke pihak kepolisian.

AR bersama warga kemudian membawa LM ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/16/17362121/komplotan-begal-di-bekasi-tergabung-dalam-geng-motor-brutal-yang-sering

Terkini Lainnya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke