Salin Artikel

SKCK Bisa Dibuat di Polsek hingga Mabes Polri, Pahami Perbedaan dan Fungsinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan.

SKCK dapat digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk memenuhi persyaratan pendaftar Caloin Pegawai Negeri Sipil (CPNS.

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang bila diperlukan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri seperti yang tertuan pada Bab II Pasal 4 hingga 8.

Berikut kewenangan penerbitan SKCK dilakukan pada tingkatnya:

Tingkat Polsek

1.Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan swasta dan.

2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek seperti:

  1. Pencalonan kepala desa
  2. Pencalonan sekretaris desa
  3. Pindah alamat
  4. Melanjutkan sekolah

Tingkat Polres

1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalm lingkup Polres, antara lain:

  1. Pencalonan pejabat publik
  2. melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
  3. melanjutkan sekolah

Tingkat Polda

1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Memperoleh paspor dan atau visa

3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau

4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda antara lain:

  1. Menjadi notaris
  2. Pencaloanan pejabat publik; atau
  3. Melanjutkan sekolah


Tingkat Mabes Polri

1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah) tingkat pusat

2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa

3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegitatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan atau Internasional antara lain:

  1. Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
  2. Naturalisasi kewarganegaraan; atau
  3. Adopsi anak bagi pemohon WNA

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/19/09350211/skck-bisa-dibuat-di-polsek-hingga-mabes-polri-pahami-perbedaan-dan

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke