Salin Artikel

Rektor UI "Trending" gara-gara Diolok-olok Warganet di Twitter, Apa Persoalannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - "Rektor UI" menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021). Hingga siang hari, setidaknya 68.000 pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.

Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.

"Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun," tulis akun @sandalista1789.

Twit tersebut disukai lebih dari 1.000 orang. Ratusan dari mereka membalas dengan olok-olok lain.

Akun @BunyiPadi, misalnya, membalas dengan menuliskan, "Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam."

Rangkap jabatan yang melanggar Statuta UI

Topik tentang Rektor Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi perbincangan belakangan ini usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD.

Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.

Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya, penelusuran Kompas.com menemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.

Di situs resmi BRI yang diakses Kompas.com pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Presiden revisi aturan

Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Hal inilah yang kemudian menjadi olok-olok netizen (warganet) di jagat maya.

(Penulis : Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine/ Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/14035591/rektor-ui-trending-gara-gara-diolok-olok-warganet-di-twitter-apa

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke