Salin Artikel

Pengamat: Satpol PP Jadi Penyidik Itu Rawan, Bisa "Wani Piro"

Trubus khawatir langkah itu justru akan membuat petugas Satpol PP berbuat arogan dan bisa memicu bentrokan dengan masyarakat.

"Kalau Satpol PP jadi penyidik itu rawan. Kalau dia menyidik, waduh bisa wani piro. Terjadi potensi maladministrasi, pungli, nanti akan merajalela," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Aturan mengenai Satpol PP yang akan menjadi penyidik tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Trubus mengatakan, sebenarnya sah-sah saja Satpol PP dijadikan penyidik karena mereka bertugas menegakkan Perda.

Namun, Trubus mengingatkan, sejak awal petugas Satpol PP tidak disiapkan sebagai penyidik. Mereka tidak melewati rekrutmen dan pendidikan sebagaimana kepolisian atau pun aparat penegak hukum lainnya.

Jika aparat penegak hukum yang sudah melewati rekrutmen khusus saja masih banyak yang menyalahgunakan wewenang, maka ia menilai potensi penyalahgunaan yang lebih besar bisa muncul pada Satpol PP.

Tindakan semena-mena yang terjadi di Gowa, di mana ada petugas Satpol PP yang menampar ibu hamil, bisa jadi terulang apabila revisi itu diwujudkan.

"Bisa terjadi gesekan di masyarakat, bahkan bisa menjadi bentrok," katanya.

Pakar kebijakan publik ini juga khawatir Satpol PP di daerah lainnya juga meminta diberikan kewenangan yang sama sebagai penyidik. Padahal, ia mengingatkan bahwa Satpol PP sejatinya memiliki fungsi pendampingan, advokasi, serta pencegahan.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun pasal penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A.

Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Dalam pasal itu, ada 14 kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP, yaitu:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.

5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.

6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.

7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.

8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.

9. Melakukan penyitaan benda dan atau surat.

10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi.

12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.

13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.

14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Ayat (3) Pasal 28A, hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini diminta untuk memberitahukan dimulai penyidikan dan hasil penyidikan kepada penyidik Polri.

Dalam Ayat 4 Pasal 28A, PPNS juga berhak menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Tinggi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/21/15302631/pengamat-satpol-pp-jadi-penyidik-itu-rawan-bisa-wani-piro

Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke