Keputusan itu sesuai dengan aturan PPKM level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Dengan kebijakan itu, maka masyarakat yang ingin makan di tempat diperbolehkan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, di dalam aturan baru PPKM level 4 itu, ada syarat yang harus tetap dipatuhi baik oleh pemilik tempat makan ataupun masyarakat yang ingin makan di tempat.
Bima mengungkapkan, masyarakat yang ingin makan di tempat dibatasi maksimal hanya tiga orang saja. Selain itu, waktu makan pun tidak boleh lebih dari 20 menit.
"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," tulis Bima dalam akun Instagram-nya, @bimaaryasugiarto.
"Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan 20 menit," tambah Bima.
Untuk mengetahui realita di lapangan, Bima menjajal dengan mencoba makan di sebuah warung pecel lele di Jalan Dadali, Kota Bogor.
Ia mengungkapkan, tidak mudah untuk menyesuaikan aturan tersebut, terlebih waktu makan yang diberikan hanya dibatasi selama 20 menit.
"Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak. Tidak mudah memang, baik praktik maupun pengawasannya," sebutnya
"Tapi ini untuk mengurangi risiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.
Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.
Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/13312711/pkl-boleh-layani-makan-di-tempat-bima-arya-maksimal-3-pengunjung-waktu