Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FN memalsukan surat keterangan hasil swab PCR sejak bulan Juni 2021.
Sedikitnya FN telah memalsukan 20 surat keterangan hasil PCR untuk para pemesannya dengan meraup keuntungan sebesar Rp 11 juta.
"FN sudah beroperasi sejak bulan Juni 2021. Pengakuannya sudah 20 surat PCR yang dia palsukan. Keuntungan yang dia raup selama beroperasi hampir Rp 11 juta," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Selasa (27/7/2021).
Yusri menjelaskan, selama ini FN bekerja sebagai agen travel perjalanan karena bisa menyediakan tiket pesawat.
Namun, sejak Juni 2021, FN menawarkan surat keterangan hasil PCR negatif tanpa melalui tes apabila membeli tiket pesawat kepadanya.
"Karena biasanya orang membeli tiket pesawat harus PCR dulu. Sedangkan dia bisa menyiapkan (surat keterangan PCR) dengan biaya tambahan PCR palsu seharga Rp 700.000," kata Yusri.
Namun FN tidak bekerja sendiri. Dia meminta orang lain untuk proses pemalsuan surat keterangan hasil PCR tersebut dengan upah Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
"Dia pesan Rp 300.000 sampai Rp 400.000, kemudian ada space harga keuntungan yang sama Rp 300.000 atau Rp 400.000 yang dia terima untuk PCR," ucap Yusri.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa FN untuk melakukan pengembangan terhadap rekannya yang turut bekerja sama membuat surat hasil PCR palsu.
Adapun dari penangkapan FN, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, dan sejumlah surat keterangan hasil PCR palsu.
"Di sini FN kami persangkakan Pasal 35 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2018. Kemudian di Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman 12 tahun penjara. Dan juga Pasal 253 KUHP," ucap Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/17531591/beroperasi-sejak-juni-2021-pemalsu-surat-hasil-pcr-buat-syarat-perjalanan