Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ketiga orang tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 melalui media sosial.
"Dua laporan polisi, tiga tersangka. SS dan SK sepasang kekasih, sedangkan IF sama, asal Sulawesi Selatan. Modusnya mereka mampu membuatnya sertifikat vaksin, tapi setelah ditransfer korban, hasilnya tidak ada," ujar Yusri, Selasa (27/7/2021).
Para tersangka mencari keuntungan di tengah aturan mengenai sertifkat vaksin Covid-19 yang dijadikan salah satu syarat pejalanan seseorang apabila ingin bepergian jauh.
Adapun para tersangka menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 kepada pemesan melalui media sosial tanpa melalui proses vaksinasi.
"Dalam akun media sosial itu dia katakan, 'Bagi ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat'," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, para tersangka menawarkan pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 untuk masing-masing dosis pertama dan kedua sebesar Rp 400.000.
"Harga (pembuatan sertifikat vaksin) Rp 400.000. Uang sudah ditransfer, tetapi kartu vaksinnya tidak dapat. Bagaimana mau dapat, orang dia saja ada di Sulawesi Selatan. Mereka lakukan penipuan dengan janji-janji," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45a tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/19425621/menipu-modus-tawarkan-sertifikat-vaksin-covid-19-sepasang-kekasih