Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, penyelidikan berawal ketika tim penyelidik Satreskrim mendapatkan akun sosial media Facebook yang menyatakan bisa memberikan surat hasil tes tanpa melakukan kegiatan medis.
"Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas saja tanpa melakukan benar-benar ada kegiatan PCR," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa.
Para tersangka sudah beraksi sejak April 2021. Mereka sudah mendapatkan 20 pesanan surat hingga kini.
Dari dua tersangka atas nama J dan ID polisi menemukan beberapa perlengkapan nonmedis, hanya alat membuat surat.
"Mereka hanya berbekalkan identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki," kata Azis.
Tersangka menggunakan format surat dari fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit,
"Ini ada sekitar tiga rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," lanjut dia.
Pemohon surat PCR dapat membeli dengan harga Rp 400.000, ada juga jasa pembuatan surat antigen dengan harga berbeda.
Surat kemudian dapat dikirimkan ataupun dilakukan pertemuan di sebuah lokasi dengan si pemohon.
Azis mengatakan hingga saat ini belum ada pembeli surat yang diamankan.
"Pembeli belum, nanti kami cek. Karena nanti dia akan menjadi saksi, " kata dia.
Dua orang itu kini dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman enam tahun dan/atau empat tahun untuk pasal 268.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/27/21021751/polisi-tangkap-2-pemalsu-surat-hasil-tes-swab-pcr-di-jakarta-selatan