Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (24/7/2021) di Perumahan Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, tepatnya di dekat rumah tersangka pelaku.
"Dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang, Selasa (27/7/2021).
Atas sangkaan tersebut, JA terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Bintang, JA juga telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Cengkareng, pada Selasa lalu.
Kronologi
Bintang menjelaskan, kejadian itu bermula saat anak korban yang bernama Angel membawa jalan-jalan anjing poodle-nya keliling kompleks pada Sabtu sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Terus anjing kelepas, buang kotoran di depan rumah pelaku. Anaknya dimarahin sama si pelaku ini. Pelaku bawa-bawa bapaknya, 'Bawa bapakmu ke sini!'" lanjut Bintang.
Angel melaporkan kasus ini kepada korban. Korban segera menghampiri pelaku di rumahnya. Adu mulut tak terelakkan.
Tiba-tiba, pelaku memukul pipi korban.
"Dipukul, jatuh, kemungkinan besar kepala terbentur. Kebetulan pelaku dulu mantan (atlet) bela dirilah karena tenaga dan korban juga sudah lumayan tua," ujar Bintang.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit. Saat tiba di rumah sakit, korban masih sadarkan diri meski sudah berbicara dengan terbata-bata.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai ayahnya dinyatakan meninggal dunia, anak korban membuat laporan kasus ke Mapolsek Cengkareng.
Angel dimintai keterangan. Tak lama, polisi langsung menangkap pelaku.
Informasi terkait peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah oleh pemilik akun instagram @christian_joshuapale. Di unggahan tersebut, terdapat foto korban sedang terbaring di jalanan.
"PEMILIK ANJING POODLE MENINGGAL DUNIA SETELAH DIANIAYA OLEH OKNUM TETANGGANYA," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/15505251/warga-cengkareng-yang-aniaya-tetangga-hingga-tewas-gara-gara-kotoran