"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," ucap Erik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Erik mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara dugaan korupsi dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015.
"Mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015," kata Erik.
Pihak Jaktour memberikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta yang mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
Erik mengatakan, Jaktour tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di internal perusahaan mereka.
"Perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka RI selaku GM Grand Cempaka Resort & Convention anak perusahaan PT Jaktour dan SY sebagai Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention.
Keduanya berperan sebagai pelaku peserta dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Sedangkan penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
"Penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/29/14434381/bumd-jaktour-tersangka-kasus-korupsi-rp-51-miliar-sudah-dipecat-sejak