Salin Artikel

Revisi Perda Covid-19 Masih Dibahas DPRD, Wagub DKI Harap Segera Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 bisa segera disahkan.

"Alhamdulillah sudah berjalan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan," kata Riza dalam siaran video akun instagramnya @arizapatria, Kamis (29/7/2021).

Riza mengatakan, revisi yang memuat penambahan pasal pidana itu harus segera terlaksana untuk kelancaran penanganan Covid-19.

Dia menilai, jika revisi Perda itu sudah disahkan, maka proses untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat.

"Dibutuhkan satu regulasi yang rinci yang lebih detail yang mengikat yang memastikan seluruh kita warga Jakarta bisa lebih disiplin dan bertanggungjawab," kata dia.

Pimpinan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan pembahasan revisi perda saat ini masih menunggu pemaparan dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

Pantas mengatakan, hasil rapat terakhir 23 Juli, forum rapat setuju agar Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan data dan fakta lapangan sejauh mana Perda Covid-19 sudah dijalankan.

"Kita masih ingin mendapat laporan dari eksekutif sekitar pelaksanaan Perda 2/2020 itu, itu posisinya. Pelaksanaan kewajiban Pemda terhadap masyarakat apakah sudah dilaksanakan apa belum, itu yang kita tunggu," kata Pantas saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Pantas mengatakan tidak bisa memastikan kapan pembahasan akan berlanjut, karena forum rapat tidak membatasi waktu persiapan Pemprov DKI memaparkan hasil pelaksanaan Perda Covid-19 yang disahkan sneak 20 November tahun lalu.

"Sampai mereka siap, tidak ada batas waktu," kata dia.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/29/16595511/revisi-perda-covid-19-masih-dibahas-dprd-wagub-dki-harap-segera-disahkan

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke