Salin Artikel

Jadi Warga Binaan, Pinangki Harus Patuhi Aturan dan Wajib Bersih-bersih Lapas Kelas II A Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, mulai mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Tangerang, pada Senin (3/8/2021).

Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati menjelaskan bahwa Pinangki harus mengikuti mapenaling serta kegiatan wajib lainnya selama mendekam di blok tersebut.

Sebagai informasi, mapenaling merupakan masa perkenalan lingkungan lapas kepada warga binaan baru, dalam hal ini kepada Pinangki.

Adapun terpidana bakal menuntaskan mapenaling selama dua minggu, sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang hunian bersama tahanan lainnya.

"Jadi dia diperkenalkan, misalnya (tentang) paruraturan tata tertib itu seperti apa, diperkenalkan juga ada berapa tingkatan di organisasi lapas, seperti Kepala Lapas, Kaksie, Kasubsie, dan staf yang lain," papar Herti saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Dia menyebut, Pinangki juga diperkenalkan soal beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh seluruh warga binaan selama di lapas.

Selain itu, pihak lapas juga menjelaskan kepada terpidana kasus pengurusan fatwa terkait hak dan kewajibannya selama di lapas itu.

Mulai hari ini, lanjut Herti, salah satu pekerjaan yang harus dilakukan Pinangki adalah bersih-bersih lingkungan lapas.

"Bersih-bersih lingkungan itu wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar juga. Dari sekarang udah bersih-bersih. Tetap kalau untuk bersih-bersih, (Pinang) bisa keluar (blok)," tuturnya.

Berkait haknya, Pinangki bakal diizinkan menerima kunjungan setelah ia menyelesaikan mapenaling dan memasuki ruang tahanan.

Namun, karena saat ini Lapas Klas II A Tangerang sedang menerapkan penutupan sementara atau lockdown, maka akses kunjungan tersebut ditutup.

Jika lockdown tidak diterapkan, ada skema khusus soal proses kunjungan di lapas tersebut, yaitu pengunjung dan tahanan dipisah dengan dinding. Baik pengunjung maupun tahanan dapat berkomunikasi dengan menggunakan interkom yang disediakan.

"Bicaranya lewat telepon, lewat interkom. Tetap daftarnya (pengunjung) di sini, tapi selama sebulan lockdown ini tidak ada kunjungan," ucap Herti.

Herti sebelumnya berujar, terpidana Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah dua minggu Pinangki mengikuti mapenaling, dia akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.

Menurut Herti, tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas tersebut, karena di Lapas Anak Wanita Klas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus.

Sejumlah barang bawaan pribadi Pinangki yang diamankan sebelum memasuki lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas.

Ponsel atau gawai tidak turut diamankan karena Pinangki memang tidak membawa barang-barang elektronik.

Sebelum Pinangki memasuki lapas, dia juga terlebih dahulu dites skrining Covid-19 jenis PCR dan hasilnya negatif.

Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.

Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/14203251/jadi-warga-binaan-pinangki-harus-patuhi-aturan-dan-wajib-bersih-bersih

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke