Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkotika, 3 Kg Sabu dan 9.984 Ekstasi Diamankan

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hataorang berujar, keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.

Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.

Edwin mengungkapkan kronologi penangkapan tiap pelaku.

Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021.

Edwin berujar, FA merupakan kurir sabu yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang tengah ditangani kepolisian.

"Januari-Mei 2021, kami sudah menyelidiki kasus jaringan pengiriman narkotika yang dikendalikan oleh DPO (daftar pencarian orang/buron) berinisial S. Dari hasil penyelidikan, S akan mengirimkan sabu dari Aceh ke Martapura," papar dia dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).

Pada 23 Mei 2021, saat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Martapura, mereka menangkap FA beserta sabu di dasbor motornya.

Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.

FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edwin melanjutkan, tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA.

Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.

Pada 27 Juni 2021, kepolisian mendapat informasi soal adanya kurir sabu yang akan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada tanggal 28 Juni sekitar pukul 02.40 WIB, kepolisian mengamankan EA di Terminal 2. Saat digeledah, ada dua bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di sendal kulit," papar Edwin.

Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.

EA kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021.

Menurut Edwin, penangkapan SA merupakan hasil pengembangan kasus yang tengah ditangani oleh kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan mereka, SA diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Bekasi.

Saat ditangkap, SA mengaku memiliki 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepolisian lantas turut mengamankan sabu yang dimiliki oleh SA di Kabupaten Bogor.

"SA ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ujar Edwin.

Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.

Mulanya, kata Edwin, ditemukan sebuah paket berisi ekstasi oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 6 April 2021.

"Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait temuan itu," ucapnya.

"Tim Satres Narkoba langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Jakarta Barat untuk melakukan control delivery," sambungnya.

Dari pihak ekspedisi, kepolisian mendapat informasi bahwa paket ekstasi itu milik MU.

Tim Satres Narkoba lantas menangkap MU di kediamannya pada 9 April 2021.

Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.

MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/03/16315311/polisi-tangkap-4-tersangka-kasus-narkotika-3-kg-sabu-dan-9984-ekstasi

Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke