JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Barat telah dibuka bagi ibu hamil.
"Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil di Jakarta Barat sudah dibuka. Silakan saja datangi pos vaksin manapun," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathiny saat dihubungi Rabu (4/8/2021).
Kristy menyatakan bahwa jenis vaksin yang dapat diterima ibu hamil adalah Sinovac. Sehingga, ibu hamil yang hendak divaksin perlu memastikan bahwa posko vaksinasi Covid-19 yang didatanginya menggunakan vaksin Sinovac.
Melansir website Kemenkes RI, kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Untuk itu, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Disebutkan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac.
Dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa syarat vaksinasi bagi ibu hamil antara lain:
• Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.
• Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
• Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
• Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
• Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
• Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
• Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
• Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
• Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
• Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
• Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/04/11294831/mulai-dibuka-vaksinasi-covid-19-bagi-ibu-hamil-di-jakarta-barat