Kedua tersangka ditangkap saat menerima barang haram tersebut di daerah Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat adanya informasi yang diterima penyidik dari Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mengenai pengiriman barang mencurigakan.
"Kemudian dari informasi itu kami mengecek kiriman tersebut. Betul ada total 16 kilogram sabu yang akan masuk melalui pengiriman barang berupa patung," ujar Yusri saat rilis secara daring, Rabu (4/8/2021).
Menurut Yusri, penyidik kemudian melakukan penelusuran ke alamat tujuan pengiriman patung berisi sabu asal Afrika Selatan tersebut.
Awalnya, penyidik merasa kesulitan karena nama dan alamat penerima barang haram tersebut fiktif. Namun, setelah didalami, barang tersebut diketahui dikirim ke daerah Bekasi.
"Kami berhasil mengamankan dua orang menerima barang ini pertama Inisial DO, kedua FS. Kami masih dalami siapa yang di atas lagi, karena menurut keterangan dua orang ini dia hanya disuruh," kata Yusri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka guna menangkap orang yang menyuruh mereka mengambil barang haram tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/04/15382661/16-kg-sabu-diselundupkan-lewat-pengiriman-patung-dari-afrika-polisi