Sebagaimana diketahui, Alona dan dua terdakwa lainnya, AA dan DA, yang terjerat kasus prostitusi anak itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).
"Pada hari ini telah dibacakan dakwaan ketiga terdakwa secara jelas dan kami sudah mendengar juga langsung. Kami bersama-sama tidak akan melakukan suatu eksepsi," kata Halim dalam rekaman suara, Kamis.
Menurut dia, pengajuan eksepsi akan membuang waktu dan berujung sia-sia lantaran duduk perkara kasus tersebut sudah jelas.
Eksepsi juga dimungkinkan akan menghambat persidangan serta menimbulkan persepsi yang negatif terhadap kliennya.
"Kalau kami ajukan eksepsi dalam pokok perkara, ya sia-sia belaka. Akhirnya juga menghambat persidangan dan kemudian mungkin juga kami dibuat satu pemikiran-pemikiran yang negatif," papar Halim.
Dia berujar, pihaknya akan mengakui semua tindak pidana yang dilakukan Alona cs.
"Kami mengakui semua apa adanya. Kemudian yang tidak benar, kami akan memilih terhadap apa yang tidak benar juga," ujarnya.
Halim menambahkan, dalam agenda persidangan selanjutnya, pihaknya hendak menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman terhadap Alona dkk.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma sebelumnya berujar, Cynthiara dkk didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapot berujar, persidangan digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Kemudian, lanjut dia, jalannya agenda sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup lantaran para korban dalam kasus itu masih di bawah umur atau anak-anak.
Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/15325511/terancam-10-tahun-penjara-dalam-kasus-prostitusi-anak-cynthiara-alona-tak