Salin Artikel

Daftar Tempat di DKI yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja dan Pengunjung

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.

Kepgub yang terbit pada 3 Agustus 2021 ini mewajibkan pekerja dan pengunjung berbagai fasilitas publik untuk menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Selain itu, warga yang dikecualikan dari kewajiban membawa sertifikat vaksin adalah mereka yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan jasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Adapun tempat yang mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan (buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen);

2. Apotek dan toko obat (dapat buka 24 jam);

3. Pedagang kaki lima, tukang pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya (buka sampai pukul 20:00);

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya (buka sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit;

5. Restoran/rumah makan dan kafe (hanya menerima delivery/take away);

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan (hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran);

7. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (beroperasi 100 persen);

8. Fasilitas pelayanan kesehatan (beroperasi 100 persen);

9. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (maksimal penumpang 50 persen);

10. Ojek (penumpang 100 persen).

Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi;
  • Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun;
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda). Untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas;
  • Pilih opsi "Sertifikat Vaksin";
  • Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya);
  • Apabila ingin mendonwload kartu vaksinasi Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya;
  • Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/11395061/daftar-tempat-di-dki-yang-mewajibkan-sertifikat-vaksinasi-covid-19-bagi

Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke