"Semoga yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik Polda Metro ini bisa hadir dan tidak memberikan alasan apa pun lagi," kata Adam Deni kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021) malam.
Menurut Adam Deni, Jerinx kali ini wajib memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Karena berbeda dengan panggilan pertama hanya undangan klarifikasi dan sekarang panggilan wajib yang harus dijalani oleh Jerinx sebagai tersangka," tutur Adam Deni.
"Jadi mau enggak mau, tanpa alasan apa pun, dia wajib hadir," lanjutnya.
Adam Deni juga berharap Jerinx patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
"Saya inginnya menjalani proses ini sesuai dengan prosedur hukum dan bersikap taat hukum di negara ini, terutama SOP dari pihak kepolisian," kata Adam Deni.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Jerinx sebagai tersangka pada Senin ini.
Adapun Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.
"(Jerinx) harus datang, sekarang ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau kemarin kan mengundang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu.
Sebelumnya, Jerinx dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021) lalu. Namun, dia tidak datang dengan alasan sakit.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian mendatangi Jerinx ke Bali untuk memeriksa dia dan menyita barang bukti.
"Kami lakukan pemanggilan pertama (sebagai tersangka) dulu, suruh hadir ke penyidik. Kalau panggilan pertama tidak diindahkan, nanti akan ada panggilan kedua. Mekanismenya kan gitu," ujar Yusri.
"Hukum yang tertinggi, harus datang," lanjut Yusri.
Kasus ancaman kekerasan ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19, sebagaimana tudingan Jerinx sebelumnya.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/09/06295681/berharap-jerinx-hadiri-pemeriksaan-sebagai-tersangka-adam-deni-ingatkan