Salin Artikel

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September, Pengacara: Seharusnya Keluar Dulu

Perpanjangan penahanan tersebut terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Hal itu tertuang dalam penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Rizieq Shihab.

Masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat, tergantung pada putusan di tingkat lanjutan.

"Penahanan atas terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian penetapan yang ditandatangani Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sutrisno Bardi, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, seharusnya kliennya bebas pada 8 Agustus 2021.

Pasalnya, Rizieq sudah selesai menjalani masa hukuman delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq tidak divonis pidana penjara.

Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta. Jika tidak membayar denda, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.

Adapun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara.

Menurut pengacara, eksekusi vonis kasus tes usap RS Ummi Bogor tersebut seharusnya dilakukan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran Rizieq mengajukan banding.

"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," jelas Sugito saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Ia mengatakan, PN Jaktim dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.

"Perkara RS Ummi kan dari penyidikan (Rizieq) tidak ditahan. Dan dalam putusan di PN Jakarta Timur, tidak menyebutkan (Rizieq) tetap ditahan," lanjut Sugito.

Dengan demikian, kata dia, langkah PT DKI Jakarta yang memperpanjang masa penahanan Rizieq lebih bersifat politis.

"Subyektif saja dari PT DKI, tapi menurut saya lebih ke politis, " kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/09/22085301/penahanan-rizieq-shihab-diperpanjang-hingga-7-september-pengacara

Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke