Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard diketahui mengakses akun Instagramnya pada 6 Agustus 2021.
Padahal, menurut Rovan, akun Instagram Richard telah disita polisi sebagai berang bukti atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh Kartika Putri.
"Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," lanjutnya.
Oleh karena itu, polisi menangkap Richard di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, Richard ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya, di Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/15293331/polisi-sebut-dokter-richard-lee-hapus-barang-bukti-dan-akses-medsos