Salin Artikel

Pelonggaran PPKM Level 4: Waktu Makan di Tempat Jadi 30 Menit, Kapasitas Mal Kini 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beragam pelonggaran dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021.

Pertama adalah kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM se-Jawa Bali, ada tambahan waktu makan di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (16/8/2021).

Kapasitas pengunjung mal ditambah

Pelonggaran juga diberikan untuk operasional mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan terkait dengan kapasitas pengunjung.

Sebelumnya mal hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

Kini mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung mencapai 50 persen. Sedangkan jam operasional masih sama pukul 10.00-20.00 WIB.

Restoran di dalam mal boleh dibuka

Inmendagri tersebut juga melonggarkan operasional restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya restoran atau kafe yang berada satu gedung dengan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak beroperasi. Kini restoran atau kafe yang ada di dalam mal boleh kembali beroperasi.

Adapun ketentuan jam operasional restoran atau kafe yang buka di dalam mal mengikuti jam buka mal.

Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas kafe, dan satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang.

Pemerintah juga membatasi layanan makan di tempat maksimal 30 menit.

Kapasitas kunjungan tempat ibadah ditambah

Pelonggaran juga diberikan untuk kunjungan tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan kelenteng dan tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Pada PPKM level 4 sebelumnya, tempat ibadah dibuka dengan pembatasan kunjungan 25 persen atau maksimal 20 orang.

PPKM level 4 saat ini memberikan kelonggaran kapasitas kunjungan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/17/07054391/pelonggaran-ppkm-level-4-waktu-makan-di-tempat-jadi-30-menit-kapasitas

Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke