TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang bakal menegur fasilitas kesehatan yang belum menyesuaikan tarif tes PCR sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebagaimana diketahui, batas tarif tes PCR kini diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeini menyebut pihaknya hanya dapat memberikan teguran jika ada fasilitas kesehatan yang belum menyesuaikan tarif tes PCR.
Dinkes tak dapat memberikan sanksi lantaran dalam SE Kemenkes tidak mencantumkan soal sanksi kepada fasilitas kesehatan yang tidak mengikuti aturan tersebut.
"Kalau dari SE memang enggak ada ketentuan mengenai sanksi," tutur Dini melalui sambungan telepon, Rabu (18/8/2021).
"Hanya teguran, karena di edaran enggak disebutkan soal sanksi," sambungnya.
Jika menemukan fasilitas kesehatan yang belum menyesuaikan tarif tes PCR mereka, warga dapat melaporkan hal tersebut ke Dinkes Kota Tangerang.
"Kasi tahu ke Dinkes, kan bagian pengawasan ada di kita," kata Dini.
Menurut dia, pihak fasilitas kesehatan tidak akan merugi meski terdapat penyesuaian tarif tes PCR.
Pasalnya, kata Dini, Pemerintah Pusat telah melakukan perhitungan tertentu sebelum menurunkan tarif skrining tes Covid-19 itu.
"Yang pasti pusat sudah menghitung, saya yakin mereka sudah menghitung ketika menurunkan harga," sebutnya.
Dini berharap, penurunan tarif tes PCR bakal meningkatkan jumlah testing di Kota Tangerang.
Dinkes Kota Tangerang sebelumnya telah menyosialisasikan perihal penyesuaian tarif PCR di fasilitas-fasilitas kesehatan di wilayah tersebut, Rabu ini.
Pihaknya telah menyosialisasikan SE Kemenkes tersebut ke fasilitas kesehatan yang ada via daring.
"Sudah kami sosialisasikan via jejaring kami, jadi lewat group yang kami miliki, itu ada RS dan puskesmas," ucapnya, Rabu.
Di satu sisi, dia mengaku, Dinkes Kota Tangerang saat ini belum megeluarkan SE resmi berkait tarif skrining tes Covid-19 tersebut.
Pihaknya baru akan menyebarkan atau menyosialisasikan SE Dinkes pada Kamis (19/8/2021) besok.
Akan tetapi, menurut Dini, setiap fasilitas kesehatan di Kota Tangerang seharusnya telah menyesuaikan tarif PCR yang mereka layani per hari ini.
Dia menuturkan, pihaknya turut menyosialisasikan soal tarif PCR kepada klinik swasta di Kota Tangerang.
Adapun sosialisasi kepada klinik itu dilakukan oleh seluruh puskesmas yang ada di kota tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/18453481/dinkes-bakal-tegur-faskes-di-kota-tangerang-yang-belum-sesuaikan-tarif