TANGERANG, KOMPAS.com - Tamrin, eks Lurah Paninggilan Utara yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada anak yatim, kini disebut menjabat sebagai staf di Kecamatan Ciledug.
Padahal, sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa Tamrin dijadikan staf BPKSDM sembari menunggu pemeriksaan atas kasus pungli itu.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto mengatakan, Tamrin tidak dijadikan staf di instansinya, melainkan menjadi staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug.
Dia dijadikan staf di kecamatan tersebut sembari menunggu pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Dijadikan staf di Kecamatan Ciledug. Staf ya, bukan jadi lurah," ucap dalam rekaman suara, Kamis (19/8/2021).
Menurut Heryanto, gaji yang diterima Tamrin hingga saat ini sama sekali tidak ada pengurangan.
Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan atas praktik pungli itu disebut masih berlangsung.
"Enggak (dipotong gaji), lihat hasilnya dulu, hasil pemeriksaan dulu," kata dia.
Heryanto menambahkan, terduga pelaku yang melakukan pungli itu tidak akan kembali menjadi Lurah Paninggilan Utara.
"Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya," tuturnya.
Beda versi dengan Wali Kota
Arief sebelumnya berujar, sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang melakukan pemeriksaan, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM.
"Tadi sih yang saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job. Sekarang yang bersangkutan jadi staf di BKPSDM," ungkap Arief dalam rekaman suara yang diiterima, Rabu kemarin.
Dia mengungkapkan, alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM lantaran sudah tak lagi memiliki jabatan.
Eks lurah itu pun baru bakal menerima sanksi usai pemeriksaan yang dilakukan selesai nantinya.
Politikus Demokrat itu mengaku tak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada Tamrin.
Namun, pemberhentian Tamrin sebagai ASN merupakan salah satu sanksi yang mungkin akan diberikan.
Kronologi praktik pungli
Praktik pungli itu mulanya diunggah oleh akun instagram @info_ciledug pada Kamis kemarin.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungli itu.
Perekam masuk ke dalam ruangan, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker, yang diketahui adalah Tamrin.
Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke Tamrin.
Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.
Perekam video lantas bertanya kepada Tamrin, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.
"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.
"Ada itu mah," jawab Tamrin.
Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya.
"Ya sedikit aja udah," jawab Tamrin.
Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp 250.000. Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa.
"Setahu saya ini gratis Pak di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini, Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.
"Kalau memang gratis, jangan ada nominalnya. Kalau bisa seikhlasnya," sambung dia.
Tamrin menjawab, uang yang diberikan bisa seikhlasnya. Perekam video kemudian memberikan uang Rp 20.000 kepada Tamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/19/17582501/jadi-staf-di-kecamatan-oknum-lurah-minta-duit-ke-anak-yatim-tak-dikenakan