JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran di Jalan Bangka XI, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17) berawal dari saling ejek di media sosial Instagram.
Mereka saling menantang berkelahi dan sepakat untuk tawuran.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, tawuran antarremaja tersebut berasal dari dua kelompok.
Dua kelompok itu yakni kelompok Bangka XI menggunakan akun Instagram Warkir2019 dan kelompok Bangka IX dibantu remaja dari Pasar Manggis menggunakan akun Instagram Warmad.
"Jadi ada dua Instagram yang saling berseteru beberapa hari sebelum kejadian yaitu antara Instagram Warmad dengan Warkir2019, bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian," ujar Agus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) sore.
Pada 19 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB, lanjut Agus, admin akun Instagram Warmad mengejek Warkir2019. Admin Warmad mengejek lantaran kelompok Warkir2019 tak berani terlibat tawuran.
"Istilahnya sudah pernah dikirim orang ternyata tak dilayani. Akhirnya pada hari Kamis tersebut tantangan itu terjadi saling ejek yang kemudian terjadi di lapangan (tawuran) dengan datangnya dua kelompok," tambah Agus.
Dua kelompok tersebut akhirnya terlibat tawuran menggunakan senjata tajam dan stik golf. Salah satu remaja dari kelompok Bangka IX, Endra, tewas setelah terlibat tawuran.
"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," kata Agus.
Endra diketahui mengalami luka parah di bagian leher dan tangan. Endra dikeroyok secara sadis dalam tawuran.
Atas peristiwa tawuran ini, pelaku yang ditangkap berjumlah 13 orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 11 orang, sedangkan sisanya menjadi saksi.
"Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang, 11 tersangka dan dua saksi yang sudah kami amankan," ujar Agus.
Agus mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap terdiri dari dua kelompok. Mereka berasal dari kelompok Bangka XI, dengan jumlah tujuh orang dan diketahui sebagai pengguna akun Instagram Warkir2019.
Kelompok Bangka IX dibantu kelompok Pasar Manggis, yang terdiri dari empat remaja. Mereka diketahui menggunakan akun Instagram Warmad.
"Dari kelompok Walkir2019 ada tujuh tersangka di mana perannya sudah tergambar masing-masing ada yang memang membacok leher, ada yang hanya melempar korban setelah tertelungkup dan seterusnya," kata Agus.
Agus menambahkan, pengeroyok Endra berusia dewasa dan di bawah umur.
Adapun pelaku pengeroyokan Endra berinisial MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), ZF (18). Untuk pelaku lainnya, MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15). Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit, dua buat stik golf, dan sejumlah ponsel.
Polisi menjerat para tersangka pengeroyokan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/16301651/tawuran-di-bangka-tewaskan-remaja-berawal-saling-ejek-lewat-instagram